Persetujuan Alih Tugas Tambahan
Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK dilakukan setelah Admin Madrasah mencetak Formulir S30a.
Selanjutnya PTK mendapatkan cetak Formulir S30b yang diterima dari
Kantor Kemenag sebagai arsip persetujuan alih tugas tambahan PTK.
Berikut panduan persetujuan alih tugas tambahan oleh admin Mapenda
Kota/Kabupaten :
- Login sebagai admin Mapenda Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada Dasbor Akun Layanan, pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> Mutasi & Non Aktif >> Persetujuan Alih Tugas Tambahan
>> Entri Formulir S30a.
- Cek Data PTK, masukan PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada Formulir S30a PTK.
- Konfirmasi data PTK tersebut, jika sudah benar klik SIMPAN.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
0 Response to "Persetujuan Alih Tugas Tambahan"
Post a Comment